Rabu, 31 Desember 2014

Kesamaan Hak dan Kesamaan Derajat Manusia

Bismillairramanirrahim
Assalamu’alaikum J
Hai Sahabat bloger!
Apa kabar?
Ngomong ngomong sedang apa nih?
Oh ya, kalau sedang tidak melakukan aktifitas apapun atau bingung mau ngapain?
Lebih baik kita menambah wawasan yukkkk!!!
Yup, kali ini saya, ingin berbagi dengan teman-teman sedikit mengenai :
 “Kesamaan Hak dan Derajat Manusia”

Sudah kita ketahui, bahwa negara kita, yakni Republik Indonesia merupakan negara yang demokratis. Mengapa demikian? Karena dalam sila-sila Pancasila, terdapat makna Demokrasi. Bicara tentang demokrasi, masyarakat Indonesia haruslah memiliki kesamaan hak dan derajat manusia, sehingga menciptakan negara yang sejahtera.
Bicara mengenai kesamaan hak dan derajat manusia, alangkah baiknya kita tahu mengenai beberapa defini. Seperti :
Apa  yang dimaksud dengan hak
Oh ya, sahabat bloger, tahu tidak apa itu hak? Yup, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena tela ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Adapun defini mengenai hak, yakni Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap manusia yang telah ada sejak lahir.
Oh ya, sekarang sudah tahu kan apa itu hak. Selanjutnya kita bicara mengenai Kesamaan Hak Manusia. Ada beberapa topik yang perlu kita kaitkan mengenai Kesamaan Hak Manusia. Salah satunya mengenai Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat dengan HAM. Adapun persamaan HAM ini telah tercantum pada Universita Declaration of Human Right pada tahun 1948.
          Namun, dalam kenyataannya persamaan HAM di Indonesia belum sepenuhnya dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Mengapa tidak? Masih banyak perampaasan hak-hak yang dirasakan oleh sebagia masyarakat Indonesia. Contonya saja hak untuk hidup. Sering kali, kita menonton berita mengenai aborsi. Sungguh sangat disayangkan sekali ya, berapa juta jiwa bayi yang tak berdosa dirampas hidupnya oleh orang tua meraka sendiri, yang seharusnya melindungi meraka. Dan masih banyak lagi contonya
Oh ya, sahabat bloger! Selanjutnya saya akan membahas mengenai Kesamaan Derajat Manusia.Ngomong-ngomong bicara mengenai kesamaan derajat, kita perlu tahu yang definisi yang satu ini, yakni :

Apa  yang dimaksud dengan persamaan derajat?
Yup, menurut definisinya kesamaan derajat adalah sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status, yakni suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Oh ya, sahabat bloger. Dalam agama kita diajarkan bahwa derajat manusia dimata Allah SWT, adalah sama. Allah SWT hanya melihat ketaqwaan umat-Nya. Namun dalam realita kehidupan di dunia ini sangatlah berbeda.  Manusia sendirilah yang membeda-bedakan derajat manusia satu dengan manusia lainnya.Padahal di negara kita sendiri, kesamaan derajat telah dimuat dalam Undang Undang Dasar 1945, yakni :
    · Pasal 27 ayat 1 : segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
     · Pasal 27 ayat 2 : hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Dan masih banyak lagi Undang undang yang memuat mengenai kesamaat derajat, yang tidak dapat saya jabarkan satu per satu

Oh ya, sahabat bloger, kita sebagai generasi muda Indonesia, kita harus menghargai Hak dan Kesamaan Derajat Manusia demi terciptanya kesejahteraan.
Demikian tulisan ini saya buat, saya memohon maaf jika ada kata-kata yang berkenan, saya pun memohon kritik dan saran yang membangun. Oh ya, terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Dan semoga bermanfaat 





Minggu, 21 Desember 2014

Naturaisasi

Naturalisasi

Haiiii sahabat blogger!!! 
Masih haus dengan pengetahuan? 
Yap,  kamu tepat sekali berkunjung ke blog ini :-)  
Karana oh karena ....  kali ini saya yang kece badai,  ingin sharing tentang NATURALSASI
Yuuuuppppp kita bahas bareng :-) 
1. Apa itu Naturalisasi? 
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi menjadi warga negara suatu negar. 
Oh ya sahabat blogger... 
Proses naturalsasi itu tidak semua orang bisa lho.. 
Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan oleh sebab itu di setiap negara berbeda-beda. Nah untuk di negara Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang  No. 12 tahun 2006.

2. Bagimana cara memeroleh Naturalisasi? 
Sahabat blogger...  cara untuk mendapatkan Naturalisasi cukup sulit lhoo yakni mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 

3. Apa saja macam naturalisasi? 
Naturalissi terdiri dari dua macam,  yakni: 
 Naturalisasi biasa,
           dengan menggunakan sistem (stelsel) aktif, yakni untuk menjadi warga negara suatu negara, seseorang dengan cara proaktif berusaha memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Naturalisasi luar biasa,
           adalah pewarganegaraan dengan cara menggunakan sistem (stelsel) pasif, yakni seseorang untuk menjadi warganegara suatu negara tidak  usah berbuat apa-apa otomatis mendapatkan status kewarganegaraan suatu negara (negara asing)



Nah