Minggu, 21 Desember 2014

Naturaisasi

Naturalisasi

Haiiii sahabat blogger!!! 
Masih haus dengan pengetahuan? 
Yap,  kamu tepat sekali berkunjung ke blog ini :-)  
Karana oh karena ....  kali ini saya yang kece badai,  ingin sharing tentang NATURALSASI
Yuuuuppppp kita bahas bareng :-) 
1. Apa itu Naturalisasi? 
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi menjadi warga negara suatu negar. 
Oh ya sahabat blogger... 
Proses naturalsasi itu tidak semua orang bisa lho.. 
Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan oleh sebab itu di setiap negara berbeda-beda. Nah untuk di negara Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang  No. 12 tahun 2006.

2. Bagimana cara memeroleh Naturalisasi? 
Sahabat blogger...  cara untuk mendapatkan Naturalisasi cukup sulit lhoo yakni mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 

3. Apa saja macam naturalisasi? 
Naturalissi terdiri dari dua macam,  yakni: 
 Naturalisasi biasa,
           dengan menggunakan sistem (stelsel) aktif, yakni untuk menjadi warga negara suatu negara, seseorang dengan cara proaktif berusaha memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Naturalisasi luar biasa,
           adalah pewarganegaraan dengan cara menggunakan sistem (stelsel) pasif, yakni seseorang untuk menjadi warganegara suatu negara tidak  usah berbuat apa-apa otomatis mendapatkan status kewarganegaraan suatu negara (negara asing)



Nah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar