Sabtu, 10 Januari 2015

Diskriminasi

Assalamu’alaikum J
Hai sahabat blogger J
Kita sharing lagi yukkk!!!
Kali ini, bagaimana kita bahasa dengan Diskriminasi ?

Kita mulai dengan membahas tentang :
Apa itu DISKRIMINASI? Sedangkan menurut istilah diskriminasi adalah perlakuan pembedaan/pengucilan secara langsung atau tidak langsung terhadap orang lain dengan didasarkan ras,suku,warna kulit,agama,dll.

Diskriminasi dalam bahasa Arab disebut Tafriq,merupakan sifat tercela yang hasrus dihapuskan.Islam tidak mengenal Diskriminasi! karena hal tersebut adalah sifat tercela.

Yup, dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 , “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

Tidak hanya itu saja, pengertian Diskriminasi secara leksikal adalah perlakuan terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori tertentu. Sementara itu dalam pengertian lain diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender,ras, agama,umur, atau karakteritik yang lain. Dari kedua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda.

Ada beberapa macam diskriminasi antara lain ;
1.     Diskriminasi langsung :
terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

2.     Diskriminasi tidak langsung:
               terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.


Oh ya, sahabat blogger ...
 Menurut kalian, apakah Diskriminasi masih ada di negara kita ini?
Menurut saya, Diskriminasi masih ada di negara kita, salah satu contohnya masih ada pembedaaan ras. Yup, hal tersebut terjadi karena negara kita terdiri dari beragam suku dan budaya yang berbeda. Tidak hanya itu, saja di Indonesia sendiri masih banyak diskriminasi terhadap status sosial. Hal tersebut, terlihat dengan adanya pembedaan antara si kaya dan si miski dan  lain sebagainya.
Oh ya, kali ini saya ingin menjabarkan tentang akibat diskriminasi
Akibat perilaku diskriminasi:
  • Memutuskan  tali silahturahmi
  • Tidak dihargai orang lain
  • Tidak ada rasa kebersamaan
  • selalu membanggakan diri sendiri
  • meremehkan oranglain.
Adapun cara menghindarinya :
.Cara menghindari perikalu diskriminasi:
  • Gemar bersilahturahmi
  • bersikap toleran (tasamuh) terhadap sesama umat
  • menumbuhkan semangat persatuan&kesatuan
  • tidak suka mengolok,mengucilkan,buruk sangka/menfitnah antara satu dengan lainnya.
.Manfaat menghindari perilaku diskriminasi:
  • Eratnya tali silahturahmi
  • Saling menghormatisatu sama lain
  • Menumbuhkan rasa kebersamaan.


Nah sahabat bloogger, demi menciptakan negara yang sejahtera, kita tidak boleh melakukan tindaka diskriminasi, lebih tepatnya kita harus saling menghomati perbedaan diantara kita, dan menjadikan perbedaain itu menjadi suatu kesempurnaan.

Etnosentrisme

Assalamu’alaikum sahabat blogger J
Yuk, kita lanjut pembahasan kita,,,
Sekarang saya ingin sharing tentang Etnosentrisme
Apa itu Etnosentrisme?
Etnosentrisme adalah sikap menilai unsur-unsur kebudayaan lain dengan menggunakan kebudayaan sendiri. etnosentrisme dapat diartikan pula sebagai sikap yang menganggap cara hidup bangsanya merupakan cara hidup yang paling baik.

Apa yang terjadi jika kita memiliki sikap Etnosentrisme?
Ketika suku bangsa yang satu menganggap suku bangsa yang lain lebih rendah maka sikap demikian akan menimbulkan konflik. Konflik tersebut, misalnya kasus sara, yaitu pertentangan yang didasari oleh suku, agama, ras, dan antargolongan. Dampak negatif yang lebih luas dari sikap etnosentrisme antara lain:
a.    Mengurangi keobjektifan ilmu pengetahuan
b.    Menghambat pertukaran budaya
c.    Menghambat proses asimilasi kelompok yang berbeda
d.    Memacu timbulnya konflik sosial.

Di sisi yang lain, jika dilihat dari fungsi sosial, etnosentrisme dapat menghubungkan seseorang dengan kelompok sehingga dapat menimbulkan solidaritas kelompok yang sangat kuat. Dengan memiliki rasa solidaritas, setiap individu akan bersedia memberikan pengorbanan secara maksimal. Sikap etnosentrisme diajarkan kepada kelompok bersama dengan nilai-nilai kebudayaan. Salah satu bukti adanya sikap etnosentrisme adalah hampir setiap individu merasa bahwa kebudayaannya yang paling baik dan lebih tinggi dibanding dengan kebudayaan lainnya, misalnya:
a.    Bangsa Amerika bangga akan kekayaan materinya
b.    Bangsa Mesir bangga akan peninggalan kepurbakalaan yang bernilai tinggi
c.    Bangsa Prancis bangga akan bahasanya
d.    Bangsa Italia bangga akan musiknya.

Dampak positif dari etnosentrisme yaitu dapat mempertinggi semangat patriotisme, menjaga keutuhan dan stabilitas kebudayaan, serta mempertinggi rasa cinta pada bangsa sendiri.


So, apa menurut kamu ?

Rabu, 31 Desember 2014

Kesamaan Hak dan Kesamaan Derajat Manusia

Bismillairramanirrahim
Assalamu’alaikum J
Hai Sahabat bloger!
Apa kabar?
Ngomong ngomong sedang apa nih?
Oh ya, kalau sedang tidak melakukan aktifitas apapun atau bingung mau ngapain?
Lebih baik kita menambah wawasan yukkkk!!!
Yup, kali ini saya, ingin berbagi dengan teman-teman sedikit mengenai :
 “Kesamaan Hak dan Derajat Manusia”

Sudah kita ketahui, bahwa negara kita, yakni Republik Indonesia merupakan negara yang demokratis. Mengapa demikian? Karena dalam sila-sila Pancasila, terdapat makna Demokrasi. Bicara tentang demokrasi, masyarakat Indonesia haruslah memiliki kesamaan hak dan derajat manusia, sehingga menciptakan negara yang sejahtera.
Bicara mengenai kesamaan hak dan derajat manusia, alangkah baiknya kita tahu mengenai beberapa defini. Seperti :
Apa  yang dimaksud dengan hak
Oh ya, sahabat bloger, tahu tidak apa itu hak? Yup, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena tela ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Adapun defini mengenai hak, yakni Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap manusia yang telah ada sejak lahir.
Oh ya, sekarang sudah tahu kan apa itu hak. Selanjutnya kita bicara mengenai Kesamaan Hak Manusia. Ada beberapa topik yang perlu kita kaitkan mengenai Kesamaan Hak Manusia. Salah satunya mengenai Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat dengan HAM. Adapun persamaan HAM ini telah tercantum pada Universita Declaration of Human Right pada tahun 1948.
          Namun, dalam kenyataannya persamaan HAM di Indonesia belum sepenuhnya dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Mengapa tidak? Masih banyak perampaasan hak-hak yang dirasakan oleh sebagia masyarakat Indonesia. Contonya saja hak untuk hidup. Sering kali, kita menonton berita mengenai aborsi. Sungguh sangat disayangkan sekali ya, berapa juta jiwa bayi yang tak berdosa dirampas hidupnya oleh orang tua meraka sendiri, yang seharusnya melindungi meraka. Dan masih banyak lagi contonya
Oh ya, sahabat bloger! Selanjutnya saya akan membahas mengenai Kesamaan Derajat Manusia.Ngomong-ngomong bicara mengenai kesamaan derajat, kita perlu tahu yang definisi yang satu ini, yakni :

Apa  yang dimaksud dengan persamaan derajat?
Yup, menurut definisinya kesamaan derajat adalah sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status, yakni suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Oh ya, sahabat bloger. Dalam agama kita diajarkan bahwa derajat manusia dimata Allah SWT, adalah sama. Allah SWT hanya melihat ketaqwaan umat-Nya. Namun dalam realita kehidupan di dunia ini sangatlah berbeda.  Manusia sendirilah yang membeda-bedakan derajat manusia satu dengan manusia lainnya.Padahal di negara kita sendiri, kesamaan derajat telah dimuat dalam Undang Undang Dasar 1945, yakni :
    · Pasal 27 ayat 1 : segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
     · Pasal 27 ayat 2 : hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Dan masih banyak lagi Undang undang yang memuat mengenai kesamaat derajat, yang tidak dapat saya jabarkan satu per satu

Oh ya, sahabat bloger, kita sebagai generasi muda Indonesia, kita harus menghargai Hak dan Kesamaan Derajat Manusia demi terciptanya kesejahteraan.
Demikian tulisan ini saya buat, saya memohon maaf jika ada kata-kata yang berkenan, saya pun memohon kritik dan saran yang membangun. Oh ya, terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Dan semoga bermanfaat 





Minggu, 21 Desember 2014

Naturaisasi

Naturalisasi

Haiiii sahabat blogger!!! 
Masih haus dengan pengetahuan? 
Yap,  kamu tepat sekali berkunjung ke blog ini :-)  
Karana oh karena ....  kali ini saya yang kece badai,  ingin sharing tentang NATURALSASI
Yuuuuppppp kita bahas bareng :-) 
1. Apa itu Naturalisasi? 
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi menjadi warga negara suatu negar. 
Oh ya sahabat blogger... 
Proses naturalsasi itu tidak semua orang bisa lho.. 
Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan oleh sebab itu di setiap negara berbeda-beda. Nah untuk di negara Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang  No. 12 tahun 2006.

2. Bagimana cara memeroleh Naturalisasi? 
Sahabat blogger...  cara untuk mendapatkan Naturalisasi cukup sulit lhoo yakni mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 

3. Apa saja macam naturalisasi? 
Naturalissi terdiri dari dua macam,  yakni: 
a  Naturalisasi biasa,
           dengan menggunakan sistem (stelsel) aktif, yakni untuk menjadi warga negara suatu negara, seseorang dengan cara proaktif berusaha memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
b Naturalisasi luar biasa,
           adalah pewarganegaraan dengan cara menggunakan sistem (stelsel) pasif, yakni seseorang untuk menjadi warganegara suatu negara tidak  usah berbuat apa-apa otomatis mendapatkan status kewarganegaraan suatu negara (negara asing)



Nah 

Selasa, 18 November 2014

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia - SOSDAS

Haii!!! Sahabat Blogger!!!!
Oh yaaa,, masih kepooo ggaaakkk tentang INDONESIA?
Nah sekarang saya ingin berbagi mengenai Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia J
Oh ya, sebelum memulai, apakah sahabat bloggerest tahu apa itu hukum?
 
Yup, Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan. Sedangkan menurut  A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Nah itu adalah sekilas tentang definisi atau pengertia hukum menurut beberapa ahli... Bagaimana menurut sahabat bloggerers?
Oh saya, sahabat bloggerers! Bagaimana pendapat kalian tentang penerapan hukum di Indonesia?
Menurut saya, penegakkan hukum di Indonesia sungguh sangat memprihatinkan. Bahkan, ada yang berbendapat “ADA UANG HUKUM MULUS”.
Sungguh tragis sekali...
Contohnya saja, kasus korupsi...
            Saya ingin mengutip pendapat dari seseorang :
“Penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, terutama tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik dan memunculkan banyak ketidakadilan bagi masyarakat Indonesia. Keprihatinan ini menggugah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah mengadakan Refleksi Akhir Tahun dengan Tema“Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta” Kamis (26/12).  DR. Artidjo Alkostar, SH, LLM sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI mengungkapkan bahwa penegakan hukum merupakan kewibawaan suatu negara. Apabila penegakan hukum di suatu negara tidak bisa diciptakan maka kewibawaan negara tersebut pun runtuh.”
Oh ya, kalian masih ingat tidak tentang berita seorang nenek masuk penjara gara-gara mencuri jangung, akibat sudah tidak tahan akan kelaparan atau berita tentang gerakan 1000 sendal?
YA, itu adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Tidak adil bukan?
Oh ya, saya punya pengalaman pribadi mengenai keadilan hukum, (ini kisah nyata lhoo)
Waktu itu, papa saya ingin memutar arah di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur, beliau pun mengikuti tukang ojek ..Dan tiba-tiba papa saya, diberhentikan oleh Polisi, akibat ada tanda ‘Dilarang Berbelok’. Memang, papa saya salah. Namun, papa saya marahnya oleh perilaku aparat penegak hukum di Indonesia. Pada saat itu, Polisi tersebut langsung menanyakan “Bapak Ada Uang Berapa?”, dan seketika itu, papa saya terkejut menengar hal tersebut, akhirnya papa saya memprotes tentang hal tersebut kepada Polisi tersebut dan akhirnya polisi tersebut malu akan sikapnya itu.
Dari, pengalaman pribadi tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan dan palanggaran hukum di Indonesia, tidak hanya dari masyarakatnya tetapi para penegak hukum yang seharusnya berperilaku yang bijaksana malah melakukan pelanggaran. Sungguh sangat disayangkan sekali...
 
Oh ya, sahabat, yuk kita biasakan diri untuk menerapkan dan mengawasi hukum di Indonesia dengan bijak. Agar Indonesia semakin sejahtera J

-mohon maaf atas kesalahan dalam penulisan J

PANDANGAN/PENDAPAT TENTANG STRATAFIKASI DI INDONESIA - SOSDAS


PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA - SOSDAS